MASJID BAITURRAHMAN PERUM VINA SEJAHTERA I PRABUMULIH
"MENJADIKAN MASJID BAITURRAHMAN SEBAGAI PUSAT PERADABAN ISLAM"

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN RENOVASI PLAFON DANA DARI DONATUR PER 31 JANUARI 2022
Apri Engga, S.P (Ketua Masjid Baiturrahman ) : 0852-6789-7360
Kusmantoni, M.Pd ( Ketua Seksi Pembangunan ) : 0813-9713-2616
REKENING BANK SYARIAH INDONESIA
7184063877
an. RENOVASI MASJID BAITURRAHMAN
Seluruh Takmir Masjid Baiturrahman mengucapkan terima kasih atas sumbangan dari donatur semoga menjadi amal jariyah dan Allah melimpahkan rezeki yang seluas-luasnya. Aamiin
QURBAN
Dasar Hukum Kurban
Al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memerintahkan secara jelas dan tegas di antaranya :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ اللهِ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj : 34)
Ayat al-Qur’an tersebut menunjukan adanya anjuran supaya berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. yaitu dengan menyembelih binatang ternak. Ayat lain dalam surat al-Kautsar dinyatakan, sebagai berikut :
إِنَّاَ أعْطيْنَاكَ اْلكَوْثَر. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأبْتَرُ.
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” . (QS : al-Kautsar:1-3)
Kepada Kaum Muslimin yang ingin berqurban di Masjid Baiturrahman silahkan menghubungi :
DESYANTO : 0813-7329-9068
SUPARYANTO : 0813-7751-1974
HERIZAL EFFENDI : 0812-8192-8870
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Dasar Hukum Kurban Al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memeri...